RUU KKS Batasi Kebebasan Berekspresi: Indonesia Terancam Jatuh ke Level Berbahaya!

banner 468x60

DEMOCRAZYDIGITAL.COM | Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) yang kini sedang digodok pemerintah dan DPR menuai kritikan tajam dari Amnesty International Indonesia (AII).

Pasalnya, RUU KKS itu dianggap bisa menjadi alat negara untuk membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital.

banner 336x280

 

Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid mengaku khawatir jika RUU itu disahkan menjadi Undang-Undang.

 

“Saya curiga, dengan adanya RUU KKS ini, kebebasan berekspresi di dunia siber akan mengalami kemerosotan luar biasa,” ujarnya ditulis pada Kamis (23/10/2025).

Salah satu pasal yang paling kontroversial adalah ketentuan yang memberi kewenangan penyidikan tindak pidana siber kepada TNI, padahal konstitusi menegaskan bahwa tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara, bukan melakukan penegakan hukum.

BACA JUGA :  Tangkapan Satgas Halilintar 32 Ton Timah di Belitung Seret Nama PP Bos Asal Sungailiat, Siapa PP?

“Kalau tidak ada kebebasan berekspresi, pemerintah tidak akan tahu kesalahannya sendiri. Itu bukan negara demokratis, tapi negara otoriter tertutup,” bebernya.

Dia pun menyebut jika tren demokrasi di Indonesia terus merosot hingga kini berada di titik rawan.

Mengutip indeks demokrasi V-Dem dari Swedia, Usman menjelaskan bahwa Indonesia kini turun dari kategori “demokrasi elektoral” menjadi “otoritarianisme elektoral” sebuah kondisi di mana pemilu masih berlangsung, tetapi kebebasan sipil dan pengawasan publik nyaris hilang.

BACA JUGA :  Sesuai Instruksi Presiden, Kejagung Didesak Sikat Direksi BUMN Nakal

“Untuk pertama kalinya sejak reformasi, Indonesia bukan lagi negara demokrasi. Kalau kebebasan berekspresi terus ditekan, kita akan jatuh ke level paling berbahaya: otoritarianisme tertutup,” ujarnya.

Lebih lanjut, Usman Hamid pun mendesak agar pembahasan RUU KKS ditunda dan mesti melibatkan perwakilan masyarakat sipil.

Terkait kritikannya itu, Usman Hamid pun kembali mengungkit soal pembahasan RUU seperti RUU KPK dan RUU Cipta Kerja yang dilakukan secara tertutup dan super kilat.

“RUU KKS jangan disahkan tergesa-gesa seperti RUU KPK atau Omnibus Law yang dibahas di luar jam kerja, bahkan di hotel mewah tanpa partisipasi publik,” sindirnya.

BACA JUGA :  'Pemerintah Gadaikan Keselamatan Masyarakat' – Prabowo Perluas Peran TNI di Ranah Sipil, Tanda Kembalinya 'Dwifungsi ABRI' ala Orde Baru?

Sebagai informasi, RUU KKS telah disetujui untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan akan dibahas pada tahun 2026.

Menanggapi hal ini, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih dalam tahap penyusunan draf RUU tersebut.

“Sesegera mungkin akan kami ajukan [ke DPR] karena sudah masuk dalam prolegnas,” kata Supratman dalam konferensi pers pada Jumat (3/10).

Sumber : Suara/democrazy

Editor : Henddra Citizen

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *